PENGESAMPINGAN KEWAJIBAN
6.1 Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban kami atas pelanggaran, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Kebijakan Privasi atau perlindungan Data Pribadi dalam situasi berikut:
(a) dimana suatu tindakan alam atau keadaan yang tidak terduga telah terjadi, mengakibatkan kerusakan, kerusakan atau penghancuran peralatan dan/atau mesin yang digunakan untuk mengamankan, menyimpan atau memproses Data Pribadi Pengguna;
(b) dimana Data Pribadi telah tersedia atau dapat ditemukan oleh publik sebelum Data Pribadi atau informasi semacam itu disampaikan kepada kami;
(c) dimana setelah setiap usaha dan upaya yang wajar telah dilakukan oleh kami untuk memverifikasi, mengamankan dan melindungi data dan informasi pribadi yang kami berikan, ada akses tidak sah, hacking, penyalahgunaan, modifikasi, perubahan, gangguan;
(d) atas keakurasian (kecuali Data Pribadi yang telah diverifikasi oleh Cairin sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Anda dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Anda atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau
(e) dimana penyalahgunaan Data Pribadi dan informasi yang disebabkan dengan tindakan kejahatan, penipuan atau tindak pidana apapun atau salah tindakan dari pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali atau instruksi kami.
6.2 Kami akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu secara tertulis melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam pengelolaan Platform baik yang disebabkan oleh kami atau ketika kami mengetahuinya dari pihak ketiga yang dikelola dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:
(a) dengan menyertakan alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;
(b) pemberitahuan tertulis lewat surat elektronik (e-mail) kepada Anda paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;
(c) menyediakan contact person yang mudah dihubungi oleh Anda terkait pengelolaan Data Pribadi.
7.1 Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui bahwa cookies dapat terpasang di perangkat Anda. Cookies adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat atau untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi perilaku pengunjung. Saat Anda mengunjungi Platform ini lagi, cookies akan memudahkan kami untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies ini tidak melacak informasi Pengguna secara individual, dan semua data cookie kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh Platform lain.
7.2 Walaupun secara otomatis perangkat komputer Anda akan menerima cookies, Anda dapat menentukan pilihan untuk melakukan modifikasi melalui pengaturan situs pencarian Anda yaitu dengan memilih untuk menolak cookies dengan menghapus cookies yang terpasang di perangkat Anda setiap saat dengan mengkonfigurasi perangkat lunak situs pencarian Anda. Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform jika cookie dihapus atau dicegah agar tidak terpasang diperangkat Anda.
Berbagai Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban
Apakah Bisa Menghapus Data yang Dipakai Aplikasi Tersebut?
Bahwa pada saat menawarkan pinjaman kepada masyarakat, Pinjol Ilegal selalu menyampaikan syarat pencairan yang mudah sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk meminjam. Padahal dibalik kemudahan yang diberikan tersebut, ternyata Pinjol Ilegal/Rentenir Online telah meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone (HP) pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll.
Data-data yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna, hal ini sebagaimana himbauan OJK melalui website ojk.go.id mengenai Bahaya Fintech P2PL Ilegal, perbedaan Fintech P2PL Ilegal dan Fintech P2PL terdaftar/Berizin.
Saudara dalam kronologi diatas menyampaikan telah mendaftar ke beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Bisa dipastikan pada proses pendaftaran ini saudara telah menginstall dan memberikan izin kepada Pinjol Ilegal untuk mengakses seluruh nomor kontak di HP dan tidak menutup kemungkinan saudara telah memberikan akses terhadap foto dan storage yang ada dalam handphone saudara.
Dengan adanya akses yang telah saudara berikan ke handphone, maka seluruh nomor kontak/data milik saudara bisa jadi telah disimpan dalam sistem milik Pinjol Ilegal, dengan demikian walaupun Aplikasi Pinjol Ilegal yang ada dihapus tetap saja seluruh kontak dan data saudara masih disimpan oleh pihak Pinjol ilegal.
Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain :
1.Pemberitahuan untuk Mengabaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal
Saudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut :
PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL :
Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, data di hanphone saya telah diakses oleh oknum Pinjol Ilegal yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk diabaikan, di screenshoot dan diblock. Saya berharap screenshoot tersebut dikirimkan ke saya. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya
2.Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman
Jika dengan penjelasan bahwa saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.
Lihat juga Video: Dear UMKM! Jangan Gunakan Pinjol Ilegal Buat Bisnis
[Gambas:Video 20detik]
Pinjol ilegal bergerak semakin mendekati arah modus penipuan. Niat baik yang semula ada dan membentuk ekosistem fintech demi membantu kebutuhan masyarakat akhirnya semakin tercoreng.
Pada akhirnya, lebih banyak pihak yang dirugikan. Dari sisi platform P2P Lending, tentu hal ini dapat membuat bisnis menjadi terkendala. Sedangkan dari sisi pihak lender dan borrower, tentu juga akan memunculkan tantangan tersendiri.
Masyarakat tentu dibuat resah akan hal ini, apalagi di tengah krisis pandemi seperti sekarang. Rasanya beban hidup sudah begitu berat, tak perlu lagi ditambah dengan penipuan.
Hak Cairin Menghubungi Nomor Darurat
4.2 Sebagai syarat mutlak pemanfaatan Pinjaman melalui Platform, Penerima Dana dengan ini mengizinkan Cairin dengan pemberitahuan dan/atau sebelumnya dari pemilik Nomor Darurat, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat (“Pemilik Nomor Darurat”) dalam hal Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar, sebagaimana dapat diberitahukan oleh Cairin, untuk tujuan:
(a) mencari atau menelusuri keberadaaan Penerima Dana dalam hal Penerima Dana yang belum melunasi Pinjaman dan Penerima Dana tidak bisa atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular Penerima Dana yang terdaftar dan tercatat pada Platform pada saat proses pengajuan Aplikasi Permohonan;
(b) meminta bantuan Pemilik Nomor Darurat untuk mengingatkan Penerima Dana untuk membayar dan melunasi Pinjaman; dan/atau
(c) meminta Pemilik Nomor Darurat menyampaikan pesan dari iDana sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pelunasan Pinjaman dan keadaan Gagal Bayar, tanpa melakukan penagihan kepada pemilik Nomor Darurat tersebut.
4.3 Cairin akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan/atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam berkorespondensi dengan Pemilik Nomor Darurat, Cairin akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Penerima Dana kepada Pemilik Nomor Darurat.
PENGGUNAAN NOMOR DARURAT
Pembebasan Tanggung Jawab Cairin
4.5 Penerima Dana dengan ini membebaskan, membela dan tidak membahayakan serta memberi ganti rugi terhadap Cairin dan/atau Pemberi Dana (berikut karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, perwakilan, kuasa, agen dan/atau afiliasinya) dari setiap kerugian, pengeluaran, ongkos maupun biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan:
(a) sengketa dengan pihak ketiga terkait Nomor Darurat oleh karena alasan atau sebab sengketa apapun;
(b) pelanggaran hak atau kerugian pihak ketiga atau pihak manapun terkait Nomor Darurat;
(c) sanksi, investigasi atau penyelidikan, penyidikan, inspeksi atau audit maupun konsekuensi apapun dari atau terkait pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan/atau putusan badan peradilan atau arbitrase manapun akibat dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hak Cairin dalam ketentuan ini atau upaya menghubungi, mengakses, menelusuri, memperoleh dan/atau memanfaatkan Nomor Darurat.
Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak:
(a) atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat;
(b) mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh kami kepada Menteri;
(c) mendapatkan akses atau kesempatan untuk melengkapi, memperbaiki, mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
(d) mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(e) meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(f) menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).
Langkah Antisipasi Terhadap “Nomor Darurat Non-Aktif”
4.4 Nomor Darurat yang dicantumkan Penerima Dana dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sehingga tercatat pada Platform dianggap sebagai “Nomor Darurat Non-Aktif” apabila Nomor Darurat tersebut:
(a) tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;
(b) tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau
(c) telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Penerima Dana atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Penerima Dana.
AKSES SOSIAL MEDIA
9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.
9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.
9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:
(a) verifikasi identitas;
(b) mitigasi risiko penipuan identitas;
(c) statistik analisis/kuantitatif;
(d) melakukan kontrol regulasi;
(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan
(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.
9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;
(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;
(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.
Perubahan Data Pribadi
3.14 Kami memahami bahwa Anda perlu memperbarui atau memperbaiki informasi Anda dari waktu ke waktu. Saat diperlukan pembaruan informasi, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan secara tertulis via surat elektronik (e-mail) kepada Kami dan berikan Kami rincian yang relevan. Kami akan membantu memperbarui dan/atau memperbaiki informasi Anda untuk Anda jika dianggap perubahan tersebut diperlukan.
Cara Pinjol Online Menjerat Korban
Sampai dengan hari ini, sudah ribuan pinjol ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. Para rentenir online tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang terimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona. Rata-rata pinjaman yang dilakukan ada di kisaran ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun, karena bunga yang tinggi, masyarakat pun harus mengembalikannya dalam jumlah dua kali lipat, bahkan kadang lebih.
Yang sering terjadi adalah karena pihak peminjam dana merasa tak sanggup membayar pinjaman pokok beserta bunga yang bergulung-gulung itu, maka akhirnya ia pun mengajukan pinjaman lagi di platform lain. Sialnya, platform lain yang dipinjam dananya juga merupakan pinjol ilegal. Gali lubang, tutup lubang, tanpa sadar lubang yang mau ditutup justru membuat lubang lain yang semakin besar.
OJK dan AFPI sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan fintech pendanaan yang memiliki misi membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan finansial, sudah pasti harus segera bersinergi untuk memberantas praktik-praktik penipuan berkedok pinjaman online ini.
Di antaranya dengan lebih masif dalam memperkenalkan perbedaan pinjol ilegal dengan fintech pendanaan bersama yang resmi dan terdaftar di OJK, juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai modus yang biasanya dilakukan oleh rentenir online ini.
Mari kita kenali berbagai modus yang akhir-akhir ini berkembang, dan semakin banyak dilakukan oleh pinjol ilegal demi menjerat korbannya sampai jutaan rupiah.